Jukir Liar Paksa Minta Rp100 Ribu di Tanah Abang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

21 hours ago 3

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA –  Aksi premanisme bikin resah warga Ibu Kota. Seorang juru parkir liar berinisial MR (32) ditangkap polisi setelah viral memaksa pengendara membayar parkir sebesar Rp100 ribu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aksi pelaku yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial sontak menuai kecaman warganet. Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan.

Tak butuh waktu lama, aparat dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Rabu, 30 Juli 2025 dikutip tvOne.

Ditangkap di Kontrakan, Polisi Temukan Barang Bukti Mencurigakan

MR akhirnya dibekuk petugas di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu hasil memalak korban, serta sebuah bong alias alat isap sabu. Temuan ini menambah daftar panjang catatan kriminal MR.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Polisi Buka Peluang Ada Korban Lain

Saat ini, penyidik masih menelusuri siapa korban dalam video yang viral di media sosial. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami pemerasan serupa di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Warga Minta Polisi Sapu Bersih Premanisme Jalanan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa premanisme masih menjadi ancaman nyata di kawasan padat seperti Tanah Abang. Warga berharap polisi tidak hanya berhenti pada satu pelaku, tetapi juga menindak tegas jaringan jukir liar lainnya yang kerap meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |