Jakarta, VIVA – Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara serentak di setiap daerah Indonesia yang jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Tanggal pelaksanaan tersebut telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sebelum berlangsungnya kegiatan pemungutan suara, tentu nanti akan mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024. Surat undangan dimaksud adalah surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau disebut juga formulir model C pemberitahuan.
KPU mengungkapkan bahwa apabila pasangan calon tunggal kalah dalam pemilihan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Diketahui, surat tersebut akan dibagikan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan. Tentu surat undangan tersebut akan dibagikan setelah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya seperti memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara RI.
Setelah persyaratan memenuhi, lantas kapan undangan pencoblosan Pilkada dibagikan? Surat itu akan dibagikan sebelum tiga hari pencoblosan menurut Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, dikutip VIVA, Kamis 21 November 2024.
"Menurut peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," kata Miftahur.
Mengingat kembali hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, maka anggota KPPS akan membagikan surat undangan pencoblosan Pilkada kepada pemilih paling lambat pada Minggu, 24 November 2024.
Halaman Selanjutnya
"Menurut peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," kata Miftahur.