Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi jabatan yang diberikan kepada Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti (KM) sebagai Sahlijemen Kapolri.
Alasannya karena Irjen Krishna jadi sorotan kasus dugaan perselingkuhan dengan polisi wanita (Polwan) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) Anggraini Putri alias Anggie. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut harusnya Kapolri tak memberi jabatan ke eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu sebagai Sahlijemen supaya tak merusak citra organisasi Polri.
“Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 September 2025.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, satuan tugas pemberantasan judi daring
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dikabarkan kasus yang menyeret Irjen KM dengan polisi wanita (Polwan) ini sudah disidang kode etik dan profesi tanpa disorot media. Sidang etik Irjen Krishna tak seperti anggota lain yang disiarkan terbuka melalui media.
Bambang menilai sidang etik Irjen Krishna yang digelar secara tertutup merupakan hal wajar, dan biasanya untuk kasus personal atau kesusilaan. Hal itu supaya tk semakin membuat kehebohan yang membebani organisasi.
“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mengaku bakal minta klarifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) soal berita dugaan perselingkuhan Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti (KM), eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).
"Akan kita minta klarifikasi ya," ucap Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsim saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu, 17 September 2025.
Meski begitu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Korps Bhayangkara soal kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri hingga disidang kode etik profesi tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mengaku bakal minta klarifikasi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) soal berita dugaan perselingkuhan Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti (KM), eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter).