VIVA – Pelapor berinisial ANW dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto kembali menjalani tahapan hukum. Kali ini, ANW mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur untuk mengikuti asesmen psikologis.
Kedatangan ANW pada Kamis, 17 September 2026 bukan hanya berkaitan dengan proses permohonan perlindungan. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui kondisi psikologis ANW setelah dugaan insiden kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Asesmen psikologis yang dijalani ANW nantinya akan menggali kondisi yang dialaminya setelah perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang dirasakan ANW sekaligus kebutuhan pemulihan yang diperlukan.
Menurut kuasa hukumnya, Thulus Pardosi, pemeriksaan tidak sekadar dilakukan untuk melihat kondisi ANW saat ini. Ada proses lebih lanjut yang ingin diketahui melalui asesmen tersebut.
"Untuk melakukan diagnosa dan bagaimana pemulihannya nanti. Gitu, tapi nanti mungkin lebih jelas setelah pemeriksaan kami akan update ya, teman-teman ya. Terima kasih banyak ya," terang Thulus Pardosi kepada awak media yang dikutip dari tayangan video beredar di media sosial pada Kamis, 17 September 2026.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, ANW bersama tim kuasa hukumnya kemudian masuk ke area internal LPSK. Mereka diarahkan petugas keamanan menuju ruang asesmen untuk menjalani pemeriksaan psikologis.
Langkah ANW mendatangi LPSK menjadi bagian dari rangkaian proses yang ditempuh setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah meminta perlindungan kepada lembaga terkait karena menilai ANW membutuhkan tempat yang aman selama perkara berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di kawasan SCBD. Pihak ANW telah menyampaikan tudingan melalui kuasa hukumnya, sementara pihak Betrand Peto membantah melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan.
Betrand sebelumnya juga menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, proses asesmen ANW di LPSK saat ini menjadi salah satu tahapan yang berlangsung di tengah penyelidikan dan proses hukum kasus tersebut.
Usai Laporkan Betrand Peto, ANW Kini Minta Perlindungan Komnas Perempuan
Korban berinisial ANW dalam kasus dugaan TPKS yang menyeret Betrand Peto meminta perlindungan Komnas Perempuan setelah mengalami dugaan doxing dan intimidasi.
VIVA.co.id
17 September 2026

2 days ago
9




















