Kasus Kekerasan pada Perempuan Meningkat! Jangan Takut Lapor, Begini Caranya

1 day ago 5

Jakarta, VIVA – Angka kasus kekerasan baik dalam ranah domestik maupun di ruang publik kian meningkat dari waktu ke waktu dengan korban terbanyak dari kalangan perempuan. 

Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17 persen dibandingkan tahun 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya!

Berdasarkan pada bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%) dan kekerasan ekonomi (9,84%). 

Kekerasan berbasis gender maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi para penyintas. Luka trauma yang tidak tertangani dengan baik akan berkembang menjadi gangguan mental kronis, seperti kecemasan, kepribadian, hingga depresi.

Psikolog Klinis dan Mentor Probono Komunitas Broken but Unbroken, Maria M. T. Fernandez, M.Psi. menjelaskan,
gejala-gejala yang muncul pada penyintas kekerasan umumnya diawali dengan kondisi emosi-emosi negatif yang memenuhi isi hati dan perasaan. 

Pengalaman traumatis ini membuat mereka sulit fokus dan mudah menarik diri dari lingkungan sosial, sehingga keberfungsiannya terganggu, baik dalam kegiatan akademik atau performa pekerjaan yang cenderung menurun. 

“Dampak psikologis teman-teman penyintas ini juga bisa kita lihat dari segi relasi. Di mana seringkali mereka masih berproses dengan tidak hanya perasaan yang tidak nyaman itu, tapi juga pikiran yang mengganggu. Sehingga fokus mereka untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi jadi terganggu, tidak hanya di sekolah maupun di rumah tangganya, tapi juga di dalam kehidupannya,” ungkap Maria dalam keterangannya, dikutip Rabu 28 Mei 2025.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan, Komunitas Broken but Unbroken menggelar acara bertajuk Jakarta Anti-Violence Forum 2025, sebuah forum edukatif yang bertujuan membuka ruang dialog, berbagi pengetahuan, dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menangani kekerasan. 

Forum ini diprakarsai oleh Kartika Soeminar, seorang pebisnis wanita yang aktif mengedukasi masyarakat tentang Narcissistic Personality Disorder (NPD) melalui media sosial. Dengan lebih dari 50 ribu pengikut, Kartika membangun Komunitas Broken but Unbroken untuk memberikan ruang aman secara virtual kepada penyintas kekerasan, serta memperluas edukasi mengenai tanda-tanda kekerasan, pemulihan trauma, dan pentingnya pelaporan.

“Bikin forum ini lebih sebagai media untuk bisa bertukar cerita secara aman dan intimate. Core yang akan dibangun ke depan menjadikan sebagai ruang aman, jadi siapa pun bisa saling bercerita satu sama lain tanpa ada ketakutan,” ujar Kartika.

Saat ini komunitas yang sudah memiliki anggota lebih dari 5.000 orang di seluruh kota di Indonesia ini berkumpul dalam satu forum obrolan virtual yang disebut dengan Ruang Aman Bercerita. Forum online yang dibuka setiap hari pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB ini, memberi keleluasaan bagi siapa pun untuk bercerita terkait pengalaman traumatis dan emosi yang dirasakan dengan nyaman, aman, dan tanpa ketakutan.

“Setiap hari itu kalau saya membaca tidak ada yang men-judge, tidak ada yang memberikan nasihat. Jadi ruang aman, jadi sistem dukungan ketika mereka tidak mendapatkannya dari rumah, mungkin itu bisa melalui Broken but Unbroken community ini untuk bisa saling berbagi,” imbuh Kartika.

Senada dengan Kartika, dari sisi psikologis Maria menekankan pentingnya segera melakukan upaya pemulihan supaya penyintas bangkit dari trauma, salah satunya melalui metode Dialectical Behavioral Therapy (DBT) yakni terapi meregulasi emosi. Melalui terapi ini penyintas dapat mengenali perasaan-perasaan tidak nyaman yang berkecamuk dalam hati dan pikirannya.

Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan
Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Said Niam, S.H. mengimbau para korban untuk berani melapor ke aparat penegak hukum (APH). Adapun langkah awal pelaporan yang perlu dipersiapkan adalah pengumpulan bukti-bukti seperti hasil rekam forensik dari rumah sakit jika terdapat kekerasan fisik. 

“Apabila mengalami kekerasan psikologis, korban dapat meminta rekam medis psikis yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Korban dapat pula bercerita dan konsultasi dengan ahli yang punya perspektif terhadap korban,” ujar Said.

Adapun LBH APIK Jakarta saat ini menerima pengaduan via offline dan online untuk kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) bagi perempuan korban. Hubungi hotline: 0813888226699 (WA) dan/atau email pengaduan [email protected] dengan menyertakan identitas Anda. 

Sementara untuk bergabung ke Ruang Aman Bercerita, caranya kunjungi Instagram @brokenbutunbroken_ dan kirim pesan kepada admin.

Halaman Selanjutnya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan, Komunitas Broken but Unbroken menggelar acara bertajuk Jakarta Anti-Violence Forum 2025, sebuah forum edukatif yang bertujuan membuka ruang dialog, berbagi pengetahuan, dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menangani kekerasan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |