Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardana buntut kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Jaksa menilai Iwan telah merugikan negara sebanyak Rp36,3 miliar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025 malam. Jaksa menyebut bahwa Iwan secara pribadi telah menikmati uang hasil kegiatan fiktifnya sebanyak Rp16,2 miliar.

Jaksa juga menjatuhi dakwaan kepada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Dia adalah Mohamad Fairza Maulana selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 27 Juni 2023 hingga 5 Agustus 2024, dan Kepala Bidang Pemanfaatan sejak 5 Agustus 2024 hingga 31 Desember 2024, sekaligus sebagai PPTK pada Dinas Kebudayaan Jakarta. 

Ilustrasi kursi majelis hakim

Photo :

  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, Gatot Arif Rahmadi selaku Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval.

"Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana, dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa Iwan dkk ini telah membuat bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran pada kegiatan PSBB Komunitas, PKT dan Jakarnaval, secara pribadi. Pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa dimulai dengan adanya kegiatan milad Bang Japar.

"Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana, untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana," kata jaksa.

Selanjutnya, Gatot selaku pemilik GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan ke Mohamad Fairza Maulana.

Setelah itu, membuat sebuah proposal agar seolah-olah terdapat sebuah kegiatan. Bahkan, selain proposal para terdakwa juga surat permohonan dari Dinas Kebudayaan kepada sanggar, surat jawaban kesediaan dari sanggar, surat tugas dari Dinas Kebudayaan kepada pelaku seni atau sanggar, daftar hadir dan daftar honorarium, serta bukti foto-foto dokumentasi pelaksanaan kegiatan.

"Menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar fiktif, atau sanggar yang dipinjam identitasnya dan membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi dari pembayaran yang sebenarnya (markup)," ucapnya.

Terdakwa juga merekayasa foto dokumentasi kegiatan dengan cara mengeditnya sedemikian rupa. Lalu, membuat bukti pembayaran sewa alat peraga kesenian (ondel-ondel) yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Menyusun bukti pembayaran berupa kwitansi dan invoice pemesanan nasi kotak, snack dan air mineral kepada Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta yang merupakan perusahaan catering milik saksi Gatot Arif Rahmadi, dengan cara seolah-olah pihak Dinas Kebudayaan dan melalui aplikasi e-order telah membuat pesanan belanja makan dan minuman kepada perusahaan katering Dulu Kala Catering dan Gerai Catering Jakarta. Namun pelaksanaannya, saksi Gatot Arif Rahmadi memesan nasi kotak, snack dan air mineral kepada vendor katering lain, yaitu Arya Catering dengan nilai pemesanan sesuai perhitungan sebenarnya di lokasi acara yang lebih rendah dibandingkan nilai pemesanan melalui aplikasi e-order," lanjutnya.

Pun, terdakwa juga menyusun bukti pembayaran sewa peralatan acara yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan biaya nyata yang dikeluarkan melalui perusahaan peralatan yang dipinjam identitasnya. 

Kemudian, terdakwa menyerahkan datanya ke Dinas Kebudayaan untuk diproses seolah-olah telah mengikuti proses pengadaan langsung dan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan sesuai arahan Mohamad Fairza Maulana.

Terdakwa juga melakukan penyimpangan kegiatan yang lainnya berupa kegiatan PKT secara swakelola. Jaksa menuturkan, bukti pertanggungjawaban kegiatan itu juga direkayasa dan dibuat fiktif, Dokumentasi, bukti pembayaran hingga bukti pendukung berupa daftar hadir dan biodata juga dibuat rekayasa oleh terdakwa. Iwan dkk juga menyiapkan stempel sanggar palsu.

Fairza disebut memerintahkan saksi AA Rukanda Hadipriana membuat bukti pertanggungjawaban PKT Dinas Kebudayaan Jakarta secara swakelola, atas komponen tampilan yang sebenarnya tidak digelar.

Jaksa menuturkan bahwa para terdakwa mengeluarkan bukti pertanggungjawaban berupa pembayaran honorarium kepada pelaku seni fiktif yang telah di-mark up, juga digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT secara swakelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022-2024. 

"Bahwa selisih pembayaran tidak sah yang dikembalikan oleh pelaku seni baik kepada saksi Gatot Arif Rahmadi maupun kepada staf Dinas Kebudayaan, sebagai akibat dari pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval TA 2022-2024 pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Suku Dinas Kebudayaan digunakan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana, saksi Mohamad Fairza Maulana dan untuk saksi Gatot Arif Rahmadi sendiri serta pihak lain," ungkapnya.

Sehingga, terdakwa Iwan, Fairza dan Gatot diyakini telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa pun merincikan aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa dan pihak lainnya, sebagai berikut:

1. Memperkaya Iwan Henry Wardhana sebesar Rp 16.200.000.000

2. Memperkaya Mohamad Fairza Maulana sebesar Rp 1.441.500.000

3. Memperkaya Gatot Arif Rahmadi sebesar Rp 13.520.345.212,69

4. Memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp 150.000.000

5. Memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp 150.000.000

6. Memperkaya Moch. Nurdin sebesar Rp 300.000.000

7. Memperkaya Tonny Bako sebesar Rp 50.000.000

8. Memperkaya Feni Medina sebesar Rp 100.000.000

9. Memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp 100.000.000

10. Digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4.307.199.844, sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana

Halaman Selanjutnya

"Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai 2024, saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana, untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya, sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada Terdakwa Iwan Henry Wardhana," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |