Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap uang Rp11,8 triliun megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi, didapat dari Wilmar Group, salah satu terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
“Total uang yang kami sita dari Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno pada Selasa, 17 Juni 2025.
Foto konpers
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Adapun, penyitaan triliunan rupiah tersebut berasal dari lima perusahaan dalam naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.
Seluruh dana sitaan kini telah diamankan dalam rekening penampungan resmi milik Direktorat Jampidsus di Bank Mandiri. Dari total sitaan Rp11,8 triliun, sempat ditampilkan ke publik sebesar Rp2 triliun.
“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” kata Sutikno.
Tak hanya disita, uang senilai Rp11,8 triliun ini juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung (MA). Adapun, kasus ini sebelumnya sempat memicu kontroversi usai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas (onslag) tiga terdakwa korporasi.
“Uang sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp2 triliun memenuhi ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Pameran uang ini merupakan bagian dari hasil penyitaan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng yang menjerat sejumlah korporasi raksasa. Total nilai sitaan dalam perkara ini tembus Rp11,8 triliun.
"Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Halaman Selanjutnya
“Uang sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," ujarnya.