Kasus Pemerasan Kepengurusan Sertifikat K3, Noel Pasrah ke Majelis Hakim

5 hours ago 2

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyerahkan nasibnya terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada majelis hakim.

"Saya menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum," kata Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menghormati proses hukum dan tugas jaksa penuntut umum serta memahami bahwa masa kecil yang berat, aktivisme, pengabdian kepada buruh, dan keadaan keluarganya, tidak dapat menggantikan penilaian hukum.

Namun, Noel percaya keadilan tidak hanya melihat satu peristiwa secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan manusia yang berdiri di hadapan majelis hakim, perjalanan hidupnya, nilai yang membentuknya, pengabdiannya, penyesalannya, keluarganya, dan kemungkinannya untuk memperbaiki diri.

Mantan Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer

Photo :

  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum, tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," tutur dia.

Dengan demikian, dia memohon agar majelis hakim tidak hanya melihatnya saat jatuh dalam tindak pidana korupsi, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuknya.

Jalan panjang yang dimaksudnya itu, yakni mulai dari anak kecil yang kehilangan sang ayah, anak dari ibu tunggal yang membesarkan delapan anak, anak yang bekerja kecil-kecilan untuk bisa sekolah, mahasiswa yang pernah bergerak bersama rakyat, dan pejabat yang pernah berusaha turun ke lapangan untuk mendengar buruh.

Baginya, keadilan yang sejati merupakan keadilan yang tegas tetapi tidak kehilangan hati serta menimbang kesalahan tetapi juga melihat penyesalan.

"Keadilan yang menjaga hukum, tetapi tetap melihat manusia sebagai manusia," ucap Noel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Halaman Selanjutnya

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |