Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Naik Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

4 hours ago 1

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:11 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, usai penyelidik melakukan gelar perkara pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

“Bahwa kemarin, Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :

  • VIVA/Fajar Ramadhan

Dari hasil gelar perkara itu, penyelidik menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana terkait salah satu laporan. Kasus pun kini naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapor atas nama Ir HJW, disimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Halaman Selanjutnya

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |