Kasus Warga Teror Tetangga di Depok Naik Penyidikan, Polisi Bongkar Akar Konflik Ternyata Sudah Sejak 2024

11 hours ago 3

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:00 WIB

Depok, VIVA – Polisi meningkatkan status penanganan kasus dugaan perusakan pagar rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Gede Oka Utama, mengatakan penyidik kini akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa kembali para saksi serta melengkapi alat bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah gelar ke tahap penyidikan," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.

Made menjelaskan, dalam tahap penyidikan, polisi akan menjalankan seluruh prosedur sesuai hukum acara pidana. Baik pelapor maupun terlapor akan kembali dimintai keterangan.

"Baik itu pemanggilan saksi lagi, pengumpulan alat bukti. Pasti (terlapor akan diperiksa), semua juga korban pasti akan dipanggil," ujarnya.

Menurut Made, hingga saat ini belum ada permintaan mediasi dari kedua belah pihak.

"Belum ada ke tahap sana (mediasi), belum ada pembicaraan atau permintaan dari baik pelapor ataupun terlapor ke arah sana. Jadi semuanya berproses," kata dia.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 521 dan/atau Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap konflik antara pelapor dan terlapor bukan baru terjadi. Perselisihan disebut sudah berlangsung sejak 2024 dan beberapa kali sempat dimediasi oleh warga, ketua RT/RW, hingga Bhabinkamtibmas.

"Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Made.

Ia mengatakan, meski sempat didamaikan, konflik keduanya terus berlanjut hingga berujung dugaan perusakan pagar rumah korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," kata dia.

Menurut Made, dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, perselisihan yang berkepanjangan menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut.

Halaman Selanjutnya

"Jadi, kalau dari versi terlapor seperti itu ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar. Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengrusakan tersebut," kata dia menjelaskan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |