Jakarta, VIVA - Masih banyak pengendara di Indonesia yang mengira seluruh kecelakaan lalu lintas otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Ada beberapa aturan yang menentukan apakah biaya rumah sakit bisa dijamin BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau bahkan lembaga lain.
Hal ini penting dipahami, terutama bagi pengguna motor yang setiap hari beraktivitas di jalan raya. Sebab ketika kecelakaan terjadi, penanganan administrasi sering kali membuat keluarga korban bingung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penjaminan kecelakaan lalu lintas bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami korban.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan setelah kecelakaan adalah mengurus Laporan Polisi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan.
“Laporan Polisi penting karena menjelaskan kronologi kecelakaan, lokasi kejadian, sampai penyebab kecelakaan,” ujar Rizzky dikutip VIVA dari laman BPJS Kesehatan, Minggu 10 Mei 2026.
Selama ini masyarakat umumnya hanya mengenal dua pihak penjamin kecelakaan, yakni BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Padahal ada lembaga lain yang juga bisa menanggung biaya korban, tergantung situasinya.
Misalnya BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, hingga PT ASABRI.
Salah satu yang sering tidak diketahui masyarakat adalah kecelakaan saat perjalanan berangkat kerja atau pulang kerja ternyata bukan tanggungan BPJS Kesehatan. Berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kondisi tersebut masuk kategori kecelakaan kerja.
Artinya, biaya pengobatan korban menjadi tanggung jawab lembaga penjamin kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan tempat korban bekerja.
Lalu bagaimana dengan kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan lalu lintas tunggal. Maksudnya, kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain.
Contohnya seperti pengendara motor tergelincir karena jalan licin, kehilangan kendali, atau jatuh sendiri saat berkendara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berbeda dengan kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau biasa disebut kecelakaan ganda. Dalam kondisi ini, penjamin pertama adalah Jasa Raharja.
Biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja memiliki batas maksimal hingga Rp20 juta. Jika biaya pengobatan melebihi angka tersebut, barulah penjamin lain seperti BPJS Kesehatan dapat membantu menanggung sisanya sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, ada juga kecelakaan yang tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya kecelakaan akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar.

4 days ago
6











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)