Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak operasional tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru yang resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Langkah awal yang dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur sementara agar pelayanan hukum kepada masyarakat bisa segera berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pembangunan sarana perkantoran sementara tengah dipersiapkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas tujuh Kejari tersebut.
"Mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.
Selain menyiapkan gedung sementara, Kejaksaan Agung juga mulai mempersiapkan pejabat struktural yang akan mengisi tujuh Kejari baru. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," tuturnya.
Menurut Anang, pembentukan tujuh Kejari baru diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.
"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Fotokopi dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, operasional ketujuh Kejari tersebut belum langsung berjalan. Dalam Pasal 3 Perpres disebutkan bahwa pengoperasiannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026 meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat Struktural
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural, yang akan bertugas di Kejari bar
VIVA.co.id
28 Juli 2026

6 hours ago
2











