Jakarta, VIVA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menyita total 38 aset tanah dan bangunan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan, total nilai keseluruhan objek itu mencapai Rp 846 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung yang dinilai tegas dalam menangani perkara ini. Menurutnya, penyitaan aset dalam jumlah besar menunjukkan proses penegakan hukum berjalan serius dan tidak pandang bulu.
“Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp 846 miliar tentu bukan angka kecil. Ini menunjukkan Kejagung mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara serius dan maksimal. Yang penting, prosesnya terus dikawal secara profesional dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu 16 September 2026.
Sahroni berharap penelusuran aset tidak berhenti pada 38 aset yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 terus memburu aset lain yang berkaitan dengan perkara serta memastikan seluruh proses pemulihan kerugian dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ini kasus yang dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas," kata Sahroni.
Fantastis! 38 Aset Tanah Senilai Rp846 M Disita Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah
Babak baru penanganan perkara menyeret eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mulai terlihat. Kejagung menyita puluhan aset tanah dan bangunan dengan nilai fantastis.
VIVA.co.id
15 September 2026

3 days ago
9




















