Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

3 hours ago 1

Senin, 20 Januari 2025 - 22:20 WIB

Jakarta, VIVA - Kerugian negara riil dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, sebesar Rp578 miliar. Hal itu berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abqul Qohar pada Senin, 20 Januari 2025.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Kerugian negara itu bertambah dari sebelumnya Rp400 miliar, pasca Tim Penyidik Jampidsus menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ada dari Direktur Utama PT AP berinisial TWN; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT MSI berinisial IS.

Kemudian TSEP selaku Direktur PT MP; HAT selaku Direktur PT BSI; ASB yang merupakan Direktur Utama PT KTM; HFH Direktur Utama PT BFM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus diupdate penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar," katanya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim tidak menerima sebagian gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Penetapan tersangka Kejaksaan Agung kepada Tom Lembong tetap sah terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong diminta tetap berada di dalam tahanan. Lantas, dia pun akan melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |