Kejati Kaltara Dalami Kasus Dugaan Pertambangan di Nunukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

2 weeks ago 5

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:06 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. 

Termasuk, Kejaksaan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pertambangan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Andi Sugandi menjelaskan penyidik secara berturut-turut sejak Senin hingga Kamis (18-21 Mei 2026), telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.

Sejumlah saksi yang dipanggil Penyidik Kejati Kaltara di antaranya dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP).

“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Kamis (28/5/2026).

Namun, lanjut dia, saksi inisial KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CMM), tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan atau alasan. 

“Beberapa orang saksi yang dipanggil dari Kementerian LHK, maupun perusahaan Direktur Utama PT. SIP sekaligus Direktur PT. CCM, yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Padahal, kata Andi, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk para saksi termasuk KM sejak Rabu, 20 Mei 2026. Menurut dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada sejumlah saksi yang tidak hadir.

“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung Kejaksaan Agung serta jajarannya sudah berani untuk mengusut kasus dugaan penambangan ilegal di Indonesia.

“Isi tambang itu kan milik negara. Kalau menambang ilegal berarti merugikan negara dan akhirnya diproses hukum, bahkan beberapa kasus sudah sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah. Kita apresiasi Kejaksaan yang berani menyidik dan proses hukum kasus penambangan ilegal,” tegas Boyamin.

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, beberapa Kejaksaan Tinggi juga telah menangani sejumlah kasus dugaan penambangan ilegal seperti di Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Kalimantan Utara. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |