Kemendag Tetapkan Kewajiban Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Simak Aturannya

4 hours ago 2

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa pelaku usaha depot air minum isi ulang (Damiu) wajib memenuhi sejumlah persyaratan usaha. Antara lain mulai dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga menggunakan sumber air baku berizin guna menjamin keamanan dan kualitas air minum bagi konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Kemendag pun menggandeng Yayasan Jiva Svastha Nusantara, guna mengedukasi pelaku usaha maupun masyarakat mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh Damiu.

"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Dia menjelaskan, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar; memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS); serta menggunakan wadah galon (food grade) yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Pelaku usaha juga wajib memeriksa kelayakan wadah galon milik konsumen dan melakukan pembilasan, pencucian, serta sanitasi dengan cara yang benar. Mereka juga harus memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan air baku yang memiliki izin; dan melakukan pemeriksaan berkala terhadap kualitas air minum di laboratorium kesehatan terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Selain memenuhi kewajiban tersebut, Moga menegaskan terdapat sejumlah larangan yang juga harus dipatuhi pelaku usaha. Di antaranya tidak menyediakan atau menggunakan galon bermerek maupun tutup galon bermerek untuk layanan isi ulang, tidak memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual, serta memiliki stok produk air minum dalam wadah siap jual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Moga mengatakan, edukasi ini dilakukan setelah muncul berbagai temuan dan unggahan viral mengenai penggunaan wadah galon yang sudah kotor, kusam, bahkan tidak lagi layak pakai untuk mengisi air minum.

"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kita perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Kemendag berharap, pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam memperoleh air minum isi ulang yang aman, higienis, dan memenuhi standar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |