Jakarta, VIVA – Langkah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan mendapat perhatian dari kalangan konservasi internasional.
Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, menilai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memahami akar persoalan yang dihadapi dalam upaya konservasi gajah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penilaian itu disampaikan Heidi setelah berdiskusi langsung dengan Raja Juli mengenai berbagai tantangan pelestarian gajah di Indonesia.
“Dalam kunjungan saya ke Indonesia beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, mengenai berbagai tantangan konservasi gajah di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Heidi, persoalan konservasi gajah tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga menyangkut konektivitas habitat, pembangunan, hingga keterlibatan berbagai sektor di luar kehutanan.
“Saya sangat terkesan dengan pemahaman beliau terhadap akar permasalahan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga konektivitas habitat, membangun koeksistensi antara manusia dan gajah, hingga perlunya melibatkan berbagai sektor di luar kehutanan dalam menjaga masa depan populasi gajah. Dari diskusi tersebut juga terlihat jelas komitmen yang sangat kuat dari Menteri untuk memperkuat upaya konservasi gajah di Indonesia,” tutur dia.
Ia menilai tantangan yang dihadapi Indonesia juga dialami hampir seluruh negara yang menjadi habitat gajah di Asia. Karena itu, pendekatan lintas sektor yang ditempuh Indonesia dinilai dapat menjadi contoh dalam pengelolaan konservasi satwa liar.
Heidi juga menyebut Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi kelanjutan dari upaya Indonesia memperkuat perlindungan gajah melalui pendekatan berbasis bentang alam dan kolaborasi antarkementerian maupun lembaga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai langkah strategis menjaga kelestarian satwa liar di tengah pembangunan nasional.
Saat mengumumkan terbitnya Inpres tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kabar itu melalui sambungan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Halaman Selanjutnya
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Raja Juli.

4 weeks ago
16
















