Kemenkes Buat Aturan Imbas Rentetan Wafatnya Dokter Magang: Jam Kerja, Cuti hingga Bantuan Biaya Hidup

5 days ago 9

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan menyatakan audit medis terkait pelayanan pasien, yakni dr. Myta Aprilia Azmi, serta perbaikan menyeluruh tata kelola program internship dokter atau dokter magang, adalah upaya memastikan perlindungan terhadap peserta magang serta keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.

“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Wamenkes menegaskan bahwa pemerintah juga akan memperbaiki sistem penyelenggaraan internship agar peserta tetap dapat belajar dengan baik tanpa kehilangan perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.

“Kami ingin tata kelola internship diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.

Senada, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dr. Yuli Farianti menegaskan bahwa Kemenkes berkomitmen menghadirkan sistem internship yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.

“Program internship harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perbaikan tersebut, Kemenkes menetapkan ketentuan jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu tanpa diperkenankan adanya pemadatan maupun penambahan jam kerja. Pelaksanaan jaga juga harus berada di bawah supervisi dokter pendamping dan tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta yang berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan oleh peserta lain guna mencegah beban kerja berlebih.

Halaman Selanjutnya

Kemenkes juga memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas. Peserta internship mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan seperti konsumsi jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |