VIVA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati, menyatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik telah memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Widyawati mengatakan seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi rancangan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seluruh masukan yang disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari berbagai pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK," ujar Widyawati dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah harmonisasi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum. Proses tersebut bertujuan melakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi sebelum peraturan ditetapkan.
Menurut Widyawati, penyusunan RPMK dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
"Kementerian Kesehatan telah melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta pemangku kepentingan lainnya secara bertahap dan komprehensif," katanya.
Sebelum memasuki harmonisasi, Kemenkes juga telah menggelar proses pra-harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Kemenkes juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi produk tembakau, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, pembahasan RPMK masih menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Waljid menilai rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memengaruhi jutaan tenaga kerja, meningkatkan peredaran rokok ilegal, hingga berdampak pada penerimaan negara.
"Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan industri legal harus dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid.
Halaman Selanjutnya
"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," tambahnya.

5 hours ago
2










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)


