Jakarta, VIVA – Polisi resmi menetapkan FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten. Pria yang sempat viral di media sosial itu kini dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata AKP Iwan Heriestiawan kepada wartawan, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dijerat Pasal 466 KUHP
Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban, FP dikenakan Pasal 466 KUHP.
Penyidik menyebut pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Ditangkap di Bandar Lampung
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FP lebih dulu ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit.
Tersangka diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Setelah berhasil diamankan, FP kemudian dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan.
Peristiwa bermula ketika tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman.
Setelah menerima minuman tersebut, tersangka mengucapkan kalimat, "Terima kasih, adikku sayang."
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ucapan itu kemudian didengar oleh korban yang diketahui berprofesi sebagai caddy golf dan selama ini sering melayani tersangka saat bermain golf.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih, adikku sayang'," ujar AKP Iwan Heriestiawan.
Halaman Selanjutnya
Menurut penyidik, korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut antara keduanya.

4 hours ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)


