Kemlu Ungkap Ada 61 WNI yang Terlibat Sindikat Online Scam di Timor Leste

2 hours ago 1

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi adanya 61 WNI yang ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Timor Leste, dengan penanganan saat ini masih berlangsung untuk memulangkan mereka.

Disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Saat ini, seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan yang berlangsung.

Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.

Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib

“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak. Ada WNI eks-Kamboja," kata dia.

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa menyusul pendalaman yang dilakukan terhadap para WNI tersebut, diketahui sekurangnya lima di antara mereka pernah bekerja di Kamboja.

Hal tersebut selaras dengan kecenderungan para pelaku online scam menyebar ke sejumlah negara lain di Asia Tenggara menyusul operasi pemberantasan besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja.

“Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste,” kata Heni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun menurut data KBRI Phnom Penh sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.

Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang malah datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring. (Ant)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dew

Kerugian Dana Penipuan Jauh Lebih Besar dari yang Diselamatkan, OJK Ungkap Penyebabnya

Kiki OJK melaporkan, dari November 2024—Juni 2025 Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah berhasil mengamankan hingga Rp 674,1 miliar dana korban hasil penipuan (scam).

img_title

VIVA.co.id

6 Juli 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |