Kendaraan Listrik Bakal Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbarunya

4 hours ago 1

Sabtu, 18 April 2026 - 13:04 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Beleid baru itu diindikasikan bakal mengenakan beban pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia, sehingga nantinya mobil dan motor berbasis baterai bakal memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dapat dilihat dari Permendagri No. 11/2026 tersebut, yang tidak memasukkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

"Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara," sebagaimana dikutip dari Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026, Sabtu, 18 April 2026.

"..kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah," ujar Permendagri No. 11/2026 tersebut.

Wacana pengenaan pajak bagi kendaraan motor dan mobil listrik ini dapat dilihat dari perbedaan di dalam aturan sebelumnya, dimana kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Dalam Permendagri No. 7/2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Beleid yang sama juga menyatakan bahwa meski telah dikenakan pajak, nominal pengenaannya tidak akan sebesar kendaraan konvensional dengan adanya insentif yang diberikan oleh masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 19, disebut bahwa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Hal itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Stasiun Pengisian Daya Cepat untuk Mobil Listrik

Sudah Terlanjur Beli, Pajak Mobil Listrik Lama Ikut Naik?

Perubahan aturan insentif kendaraan listrik mulai memunculkan pertanyaan baru di masyarakat. Salah satunya, apakah mobil listrik yang sudah terlanjur dibeli

img_title

VIVA.co.id

18 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |