Ketua Yayasan Ini Jadi Tersangka Keenam Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya

3 hours ago 1

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Satu per satu pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terungkap.

Setelah menjerat sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengumumkan tersangka baru yang diduga juga memiliki peran strategis dalam pengelolaan mitra program tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan GHS dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata dia, Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik, GHS diduga bukan sekadar pihak luar yang membantu program. Ia disebut memiliki akses khusus terhadap titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan akses tersebut diduga diperoleh atas permintaan langsung mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” kata Syarief.

Dari situlah penyidik menduga praktik penyimpangan mulai terjadi. Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang dipimpin GHS diduga menawarkan atau menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Tak hanya itu, GHS juga disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi terkait status SPPG yang berada di bawah yayasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan jalan masuk menjadi mitra program MBG.

“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |