Kini, Giliran Mantan ART Erin yang Terancam Hukuman Berat dan Denda Miliaran

5 days ago 3

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:54 WIB

Jakarta, VIVA – Konflik antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera, kini memasuki babak baru. Setelah lebih dulu dilaporkan atas dugaan penganiayaan, mantan istri Andre Taulany itu kini mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bukan tanpa alasan, pihak Erin menuding mantan ART tersebut telah menyebarkan dokumentasi area privat rumah hingga data pribadi keluarga ke media sosial. Kasus ini pun menyeret Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belakangan semakin sering menjadi sorotan publik. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa tindakan Hera sudah melampaui batas privasi yang seharusnya dijaga.

"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," ucap Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei 2026. 

Menurut pihak Erin, sejumlah foto dan video yang memperlihatkan isi rumah hingga lingkungan tempat tinggal diduga diunggah tanpa izin oleh Hera melalui media sosial pribadinya. Kondisi itu membuat Erin dan keluarganya merasa tidak aman.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyebut pihak kepolisian telah resmi menerima laporan tersebut dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," tutur Ery Kertanegara, kuasa hukum Erin lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dalam pasal tersebut terbilang tidak ringan. Hera disebut dapat terancam hukuman pidana hingga denda miliaran rupiah.

Pihak Erin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik. Bukti tersebut berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berasal dari akun milik Hera.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Sunan Kalijaga menilai penyebaran dokumentasi rumah pribadi dapat memicu risiko yang lebih serius terhadap keamanan keluarga kliennya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |