Korban Bencana Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta, Ini yang Diminta

6 days ago 4

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:10 WIB

Banda Aceh, VIVA – Korban bencana Sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis. 

"Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) telah mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke PTUN) Jakarta," kata Tim Advokasi dari YLBHI, Edy Kurniawan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatan yang dilayangkan, penggugat meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa bencana ekologis sumatera 2025, berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin pemerintah pusat.

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah segera melakukan tindakan administrasi yang relevan dan sistematis terutama pada upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.

Pada gugatan ini, kata Edy, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dimana, tindakan administrasi pemerintahan merupakan perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

"Negara dalam hal ini khususnya pemerintah pusat yang sejak awal terjadi bencana alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, namun banyak melakukan sejumlah tindakan yang menuai banyak kritik," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti pernyataan Kepala BNPB soal situasi mencekam hanya di sosial media, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

YLBHI menyatakan bahwa pada saat bencana menerjang, sejumlah infrastruktur yang rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan yang putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir dan tidak dapat diakses, sehingga informasi tentang situasi pascabencana simpang siur, bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan efektif. 

Seharusnya, kata dia, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor sumatera sebagai darurat bencana selayaknya dilakukan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. 

Halaman Selanjutnya

"Pada aturan ini, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik," kata Edy. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |