Jakarta, VIVA – Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe mengajukan keberatan keras atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank miliknya pada 17 Februari 2026. Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 19.250.000.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.
"Rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu 28 Juni 2026.
Meski terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah kepada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurut mereka, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak Bank, maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Dalam kondisi demikian, Iskandar menilai kesimpulan bahwa perkara bukan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.
Ia berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.
Halaman Selanjutnya
"Penyelidik Polri tetap harus berpedoman dengan UU no 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

3 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)