Korlantas Perkuat Sistem ETLE Agar Penindakan Transparan, Akuntabel dan Mudah Dipantau

4 days ago 8

Rabu, 16 September 2026 - 11:01 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan membangun integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).

Sistem ini menghubungkan proses penindakan oleh Kepolisian, penyelesaian perkara di Pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penguatan integrasi tersebut ditujukan untuk membuat proses penegakan hukum tilang elektronik semakin cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau, sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Dengan dashboard tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi. Monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, integrasi sistem membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus.

Menurutnya, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.

Pembayaran Tilang Terintegrasi, Dana Tidak Mengendap

Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga tidak terdapat dana yang mengendap akibat proses administrasi yang terpisah.

Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem.

Rekonsiliasi Tidak Lagi Bergantung pada Dokumen Fisik

Halaman Selanjutnya

Integrasi CJS juga membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |