Mataram, VIVA - Sebanyak dua unit mobil atau kendaraan jenis roda empat yang terparkir di garasi pendopo Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua unit kendaraan jenis roda empat merek Honda HR-V warna hijau metalik dan Chevrolet Trailblazer warna hitam tersebut sebelumnya sempat disita dengan dipasangkan pita penyegelan oleh tim KPK pada Kamis malam, 23 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Giat penyegelan tersebut sebelumnya berlangsung usai tim dari komisi antirasuah menggeledah pendopo yang menjadi kediaman Lalu Ahmad Zaini alias LAZ bersama keluarga.
Dua unit mobil tersebut diangkut menggunakan truk towing dengan posisi tertutup kain. Pengangkutan dikawal satu unit kendaraan jenis minibus yang ditumpangi tim KPK.
Saat dikonfirmasi di lapangan, tim KPK tidak ada yang memberikan keterangan perihal tujuan dua unit mobil tersebut dibawa pada hari ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa dalam giat lanjutan aksi tangkap tangan Bupati Lombok Barat dan kawan-kawan di Pulau Lombok, tim KPK memeriksa 13 saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Para saksi tersebut terdiri atas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR.
Kemudian, notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, TS selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, GOM selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, serta AD selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika.
Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, membenarkan atas kegiatan KPK tersebut.
"Iya, betul. Kami hanya menyediakan ruangan sesuai dengan adanya surat peminjaman yang diajukan pada Sabtu, 25 Juli 2026 ," kata Temmy.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Peminjaman ruangan oleh KPK berlangsung, Senin 27 Juli 2026. Namun, Temmy mengaku pihaknya tidak mengetahui substansi dari giat peminjaman tersebut.
"Jadi, kegiatannya Senin, 27 Juli 2026, kemarin, cuma satu hari saja (pinjam ruangan). Kami kasih aula, karena ruangannya cukup luas," ucapnya. (Ant)
Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 M
Menurut jaksa, Budiman Bayu Prasojo menerima uang itu bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal serta mantan Kasubdit
VIVA.co.id
28 Juli 2026

5 hours ago
1











