Jakarta, VIVA - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu disebut terkait pengelolaan limbah kesehatan.
"Salah satunya ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, Selasa, 28 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tapi, Taufik belum bisa menjelaskan secara detail terkait penyidikan dugaan korupsi yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (Ant)
Eks Dirut PGN Hendi Prio Dituntut 5 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Rp255 Miliar
Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.
VIVA.co.id
28 Juli 2026

1 week ago
3



















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9295770/original/019030800_1783944385-20260713_094007.jpg)
