KPK Duga Ada Korupsi Lain di ATR/BPN, Tak Cuma Kasus HGB Summarecon

4 days ago 12

Rabu, 16 September 2026 - 06:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Temuan ini muncul dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menduga praktik tersebut tak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB. Ada pula dugaan penerimaan uang dan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi hingga layanan pertanahan lainnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut masih didalami penyidik.

"Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya," katanya, dikutip Rabu, 16 September 2026.

Salah satu dugaan penerimaan lain yang tengah didalami KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga pihak PT BPA memberikan uang pengurusan kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar," katanya.

KPK menduga uang Rp2,1 miliar tersebut kemudian tidak seluruhnya berada di tangan Erwin. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,8 miliar diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Arif juga disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Temuan ini memperluas dugaan praktik korupsi yang sedang dibongkar KPK dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |