KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

5 hours ago 2

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:23 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polri soal keterlibatan staf administrasi KPK yang terseret kasus pemerasan bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Staf Administrasi tersebut bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang juga merupakan anggota Brimob Polri dan saat ini berstatus Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

Dia menjelaskan, berdasarkan kasusnya Setya diduga mengetahui proses administrasi termasuk informasi kasus yang ada di KPK. Hal ini yang justru dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan bersama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkapnya.

Informasi yang dibocorkan oleh Setya dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan kepada Bupati. melalui orang kepercayaannya, yaitu Mohamad Haris (GHA), Anom diduga telah memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar.

"Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya kini mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan. Kasus ini juga terbagi menjadi dua klaster.

Dalam klaster pertama Setya melakukan pemerasan terhadap Bupati, sementara klaster kedua terkait pemerasan yang dilakukan Bupati kepada perangkat daerah untuk membayar penutupan kasus.

Sementara itu, KPK memastikan ada sanksi etik hingga pidana terhadap staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah memang nanti itu terbukti, tentunya sanksi etik dan kita juga ada inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku di KPK tentunya juga akan kita terapkan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dikutip Jumat, 31 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, bahwa nantinya sanksi hukum pidana akan didahulukan sebelum masuk ke dalam sanksi etik.

Halaman Selanjutnya

"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |