KPK Nyatakan Laporan Amplop Raja Juli Selesai di Pencegahan, Dugaan Pidananya Tetap Didalami Penyidik

7 hours ago 1

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penanganan laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai di sisi pencegahan. Meski demikian, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan laporan gratifikasi Raja Juli telah dituntaskan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," kata Budi, Kamis, 16 Juli 2026.

Namun, ia menegaskan penyelesaian di aspek pencegahan tidak menghentikan proses hukum yang saat ini masih berjalan di tingkat penyidikan.

Dugaan Tindak Pidana Masih Didalami

Menurut Budi, penyidik KPK masih menelusuri keterkaitan amplop yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga isi amplop tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan dari berbagai pihak. Karena itu, KPK masih mendalami tujuan, motif, hingga pihak yang menginisiasi pemberian tersebut.

"Tentu didalami, maksud, tujuan dan inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Pendalaman itu menjadi bagian dari proses penindakan yang masih berlangsung dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hasil Verifikasi Sudah Disampaikan ke Raja Juli

Budi juga mengungkapkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan yang diajukan Raja Juli Antoni.

Meski demikian, KPK tidak dapat mengungkapkan isi ataupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik.

"Yang pasti kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi sudah berkoordinasi dengan pihak di internal KPK untuk menerbitkan surat balasan," katanya.

Ia menjelaskan proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Dalam melakukan analisis terhadap laporan tersebut, KPK menggunakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14.

Halaman Selanjutnya

Budi menjelaskan salah satu ketentuan dalam aturan tersebut menyebut laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |