KPK Sebut Jet Pribadi yang Dibeli Pakai Dana Operasional Papua Belum Disita Masih di Luar Negeri

1 day ago 4

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:33 WIB

Jakarta, VIVA – Pesawat jet pribadi atau private jet yang diduga dibeli memakai aliran dana hasil kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua sebesar Rp 1,2 triliun, sampai saat ini belum disita penyidik.

Penyidik KPK masih belum melakukan penyitaan terhadap pesawat jet tersebut, lantaran masih berada di luar negeri.

"KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Diduga jet pribadi yang dibeli menggunakan dana operasional Papua yang merugikan negara Rp1,2 triliun. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Selain itu, kata Budi, KPK juga tak segan untuk menjadikan tersangka para pihak yang terlibat dengan pencucian uang apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan.

“Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset nantinya. Terlebih nilai kerugian negara-nya mencapai Rp 1 triliun,” ucap Budi

Kemudian, KPK memeriksa saksi Gibrael Isaak selaku warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG). 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang sudah diperiksa berinisial WT selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, KPK menyayangkan terhadap peristiwa ini karena menyangkut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp 1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” jelas Budi.

KPK juga meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. 

Kemudian, kata Budi, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens akan melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” bebernya.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tukas Budi.

Diketahui, melalui penyalahgunaan dana operasional Pemerintah Daerah Papua, Lukas Enembe tercatat menggunakan dananya sebesar Rp 1 miliar untuk makan dan minum sehari-hari.

Halaman Selanjutnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |