Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 2,7 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Taufik menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp 300 juta yang berasal dari rumah Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom Widiyantoro, uang tunai Rp 80 juta dari eks rumah pemenangan saat Pilkada Pemalang 2024, dan uang tunai Rp 1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari polisi yang sedang bertugas di KPK.
Kemudian, buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampungan dan uang Rp 670 juta yang dicairkan dari rekening tersebut serta satu koper di mobil Anom Widiyantoro yang berisi uang Rp 451 juta.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan OTT ke-18 yang dilakukan selama 2026.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK sehingga dapat dipastikan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
KPK lantas mengatakan kasus tersebut terdiri atas dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Kedua, dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya dilakukan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias selaku polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (Ant)
Cegah OTT, Mendagri Minta Parpol Sekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta partai politik (parpol) menyekolahkan calon kepala daerah sebelum diusung ke pemilihan kepala daerah (pilkada).
VIVA.co.id
30 Juli 2026

1 week ago
13



















