KPK Tetapkan Tersangka Suap DJKA Kemenhub Klaster Medan, Siapa?

7 hours ago 3

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Untuk tersangkanya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Walaupun demikian, Budi mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah tersangka kasus DJKA Kemenhub klaster Medan sudah diumumkan KPK sebelumnya atau belum.

Bila belum, kata Budi, apakah tersangka sudah bisa diumumkan kepada publik atau tidak.

Sementara itu, pada Selasa, 14 Oktober 2025, KPK memeriksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DR), dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Jawa Tengah, Ferry Sephta Indrianto (FSI) sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster Medan.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Ant) 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

57 Eks Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Begini Tanggapan KPK

KPK menghormati proses di KIP soal 57 mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institut yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah

img_title

VIVA.co.id

15 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |