Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani angkat bicara soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR RI yang tengah diusut KPK.
"Ya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juni 2025.
Muzani menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 April 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa ada satu orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan rasuah di MPR RI.
"(Tersangka) satu," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR RI kurang lebih sebanyak Rp 17 miliar.
"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," ujar Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," kata Budi.
KPK saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka. Budi belum bisa menjelaskan identitas tersangkanya.
"Namun saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan persangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," kata Budi.
"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Budi hanya menjelaskan satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah seorang penyelenggara negara.
"Penyelenggara negara (tersangkanya)," tukas Budi.
Halaman Selanjutnya
"(Tersangka) satu," ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.