Jaringan Judi Online Modus Higgs Domino di Riau Dibongkar, 5 Bulan Omzetnya Capai Rp 3,6 Miliar

6 hours ago 2

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:48 WIB

Pekanbaru, VIVA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik perjudian online berskala besar yang disamarkan melalui permainan Higgs Domino Island di Kota Pekanbaru.

Tak tanggung-tanggung, jaringan ini disebut meraup omzet hingga Rp 3,6 miliar hanya dalam waktu lima bulan terakhir. Wakapolda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Jossy Kusumo, menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja panjang tim siber Polda Riau yang mencurigai adanya aktivitas digital mencolok di sebuah ruko dan rumah di kawasan Tenayan Raya dan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini sudah berjalan cukup lama. Barang bukti yang kami sita berupa ratusan komputer rakitan, handphone, buku rekening, dan kartu identitas,” kata Brigjen Jossy, Rabu 25 Juni 2025.

Ilustrasi judi online.

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menjelaskan bahwa 12 orang tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. Termasuk diantaranya Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, otak jaringan yang ditangkap saat baru mendarat dari Malaysia.

“Jaringan ini sangat terstruktur. Ada tim pembuat akun, tim pemain untuk mengejar jackpot, dan tim top up serta penjual chip,” kata Kombes Ade.

Para pemain ini memanfaatkan permainan Higgs Domino untuk mengumpulkan chip. Setelah mencapai 1 miliar chip (1B), mereka menjualnya ke pasar seharga Rp25 ribu per B. Penjualan harian bisa mencapai Rp25 juta, dengan omzet bulanan ratusan juta rupiah.

Adapun dari lokasi pertama, polisi menyita 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun. Di lokasi kedua, sebanyak 18 CPU, handphone, dan beberapa buku rekening ikut diamankan.

“Kami sudah melakukan digital forensik dan tracing rekening. Seluruh aliran dana dan aset hasil kejahatan sedang ditelusuri,” kata Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya

Adapun dari lokasi pertama, polisi menyita 102 unit komputer rakitan yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun. Di lokasi kedua, sebanyak 18 CPU, handphone, dan beberapa buku rekening ikut diamankan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |