Kubu Nadiem Makarim Sebut Perkara Jerat Kliennya Makin Janggal, Alasannya...

14 hours ago 3

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:00 WIB

Jakarta, VIVA - Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim menilai perkara yang menjerat kliennya semakin janggal dan tidak logis.

Penilaian itu menguat setelah fakta persidangan mengungkap bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengakui menerima dan menyimpan gratifikasi selama bertahun-tahun tanpa konsekuensi hukum.

Hal tersebut disampaikan menyusul sidang yang digelar pada Senin 26 Januari 2026, dimana JPU menghadirkan dua saksi, yakni Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD.

“Fakta persidangan memperjelas ketidaklogisan kasus ini. Mereka yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru dijadikan tersangka,” ujar Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Selasa, 27 Januari 2026 

Dalam persidangan, Purwadi mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 pada 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai 'ucapan terima kasih' dari penyedia pengadaan Chromebook. Namun, uang itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu yang diwajibkan undang-undang.

Sementara itu, saksi lainnya, Muhammad Hasbi, mengaku menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus pejabat pemerintah eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan.

Dengan pengakuan dua saksi tersebut, total lima dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU sejauh ini mengakui menerima gratifikasi. Tiga saksi lainnya, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, sebelumnya juga mengakui menerima gratifikasi bernilai ratusan juta rupiah dan telah dilaporkan ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Tim Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pengakuan para saksi justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri.

“Berdasarkan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi penerimanya,” ujar Ari.

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Nadiem Makarim menerima, mengetahui, maupun memerintahkan penerimaan gratifikasi tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |