Kubu RK-Suswono Protes Formulir C6 Tak Terdistribusi, KPU: Bukan Paslon yang Dirugikan tapi Kami

2 weeks ago 5

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merasa dirugikan karena kubu pasangan calon gubernur Ridwan Kamil (RK) - Suswono menyebut formulir C6 atau undangan memilih tak terdistribusi.

"Ini bukan merugikan paslon, kami juga dirugikan karena seolah-olah penyelenggara tidak mendistribusikan. Padahal petugas KPPS sudah melakukan distribusi," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Dody menjelaskan bahwa seluruh formulir C pemberitahuan sudah terdistribusi dengan baik kepada seluruh warga. Namun, ada hal yang bersifat teknis, sehingga formulir itu tidak sampai kepada yang dituju.

KPU Provinsi Jakarta menggelar penghitungan suara hasil Pilkada Jakarta 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Seperti, kata dia, ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, dan pindah tempat memilih bahkan tidak ada di tempat.

"Tapi karena yang pemilih tersebut ditemui di rumah meninggal dunia, pindah alamat domisili, tidak dikenal, pindah tempat dan karena perubahan status atau karena tidak berada di tempat," kata Dody.

"Jadi, data ini menjelaskan banyak hal, yaitu bahwa penyelenggara sudah berupaya untuk melakukan distribusi kepada pemilih, namun terkendala faktor teknis, sehingga tidak sampai kepada pemilih," sambungnya.

Ia kembali menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, tentang pemungutan dan perhitungan suara, serta keputusan KPU tentang pedoman teknis, pemungutan dan perhitungan suara, jika formulir C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka yang bersangkutan bisa mengambil ke ketua KPPS atau kepada KPPS sampai dengan H-1 dengan menunjukkan KTP elektronik dan screenshoot DPT. 

"Nanti formulir C pemberitahuan itu dilakukan rekapitulasi sampai dengan H-1 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Kalau ada yang hari H datang meminta C Pemberitahuan, tetap diberikan oleh petugas KPPS.  Sehingga, kalau tadi disarankan harus direkap, H-1 sudah dilakukan rekapitulasi sebelum pemungutan dan perhitungan suara," kata dia.

Namun, kata Dody, jika pemilih meminta formulir C pemberitahuan kepada KPPS karena yang bersangkutan tidak ada di tempat saat pendistribusian, maka itu tetap diberikan.

"Tapi kalau ada pemilih yang hadir kemudian meminta C pemberitahuannya kepada KPPS karena pada saat distribusi, yang bersangkutan tidak berada di tempat, itu tetap diberikan hak nya. Jadi ini menunjukkan bahwa penyelenggara sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Sebelumnya, saksi pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. 

Momen itu terjadi sebelum KPU Jakarta menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2024.

Mulanya, anggota KPU Jakarta secara bergantian membacakan ulang hasil rekapitulasi berjenjang tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Setelah itu Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan kesempatan kepada ketiga tim dari masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan kejadian khusus.

Salah satu kubu pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Ramdan Alamsyah menyampaikan keberatan atas dugaan formulir C6 atau undangan memilih tidak terdistribusi dengan baik. 

"Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi, tentang pendistribusian C6 atau pemberitahuan. Menurut kami seharusnya bisa dilakukan PSU. Ini terjadinya secara keseluruhan dan masif. Kami melakukan pelaporan, akan tetapi sampai hari ini tidak ada satupun laporan kami memiliki hasil akhir," kata Ramdan Alamsyah.

Halaman Selanjutnya

Ia kembali menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, tentang pemungutan dan perhitungan suara, serta keputusan KPU tentang pedoman teknis, pemungutan dan perhitungan suara, jika formulir C pemberitahuan tidak terdistribusi, maka yang bersangkutan bisa mengambil ke ketua KPPS atau kepada KPPS sampai dengan H-1 dengan menunjukkan KTP elektronik dan screenshoot DPT. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |