Jakarta, VIVA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dendy Zuhairil Finsa menilai penetapan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop chromebook sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut Dendy, Kejagung telah menyampaikan, mereka telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Artinya, kata dia, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik.
"Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi," kata Dendy dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.
Menurutnya, secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dendy juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia. Ia menilai, kasus ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
“Guru, siswa, dan orang tua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” ungkap dia.
Selain itu, kata Dendy, kualitas sumber daya manusia dikhawatirkan stagnan. Program pengembangan berbasis teknologi juga bisa tertunda akibat berkurangnya kepercayaan publik dan dukungan terhadap kebijakan pendidikan.
Terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius.
Menurutnya, banyak kebijakan penting membutuhkan keputusan cepat. Namun jika risiko hukum terlalu besar, para pejabat bisa memilih untuk tidak berbuat apa-apa agar aman.
“Atas fakta tersebut, pemerintah dan penegak hukum harus jelas membedakan mana kebijakan yang salah secara administratif dan mana yang merupakan tindak pidana korupsi. Perlindungan juga harus diberikan bagi pembuat kebijakan yang mengedepankan itikad baik,” pungkas Dendy.
Halaman Selanjutnya
Terkait pandangan sebagian pihak yang menyebut kasus ini lebih pada kesalahan kebijakan tanpa niat jahat, Dendy menilai hal tersebut perlu dicermati dengan serius.