Komisi PBB Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Apa Dampaknya?

4 hours ago 2

New York, VIVA – Komisi Penyelidikan Internasional Independenpen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, seperti dilansir BBC, Rabu, 17 September 2025.

Sebuah laporan baru menyatakan terdapat dasar yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam hukum internasional telah dilakukan sejak dimulainya perang dengan Hamas pada tahun 2023, yakni membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan mereka mengalami cedera fisik dan mental yang serius, sengaja menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut, dan mencegah kelahiran.

Laporan PBB tersebut mengutip pernyataan para pemimpin Israel, dan pola perilaku pasukan Israel, sebagai bukti niat genosida. Komisi menuntut pertanggungjawaban para pemimpin Israel – termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Presiden Isaac Herzog.

Militer Israel melancarkan serangan di Gaza sebagai tanggapan atas serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang dipimpin Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 251 orang.

Warga gaza mengantre makanan karena kelaparan

Setidaknya 64.964 orang telah tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak saat itu, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di wilayah tersebut, yang angkanya dianggap akurat oleh PBB.

Sebagian besar penduduk juga telah berulang kali mengungsi; lebih dari 90% rumah diperkirakan rusak atau hancur; sistem layanan kesehatan, air, sanitasi, dan kebersihan telah runtuh; dan para pakar keamanan pangan yang didukung PBB telah menyatakan terjadinya bencana kelaparan di Kota Gaza.

Netanyahu Cs Paling Bertanggungjawab

Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Palestina yang Diduduki dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021 untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.

Panel ahli yang beranggotakan tiga orang ini diketuai oleh Navi Pillay, mantan kepala hak asasi manusia PBB asal Afrika Selatan yang juga merupakan presiden pengadilan internasional untuk genosida Rwanda. Dua anggota lainnya adalah Chris Sidoti, seorang pengacara hak asasi manusia asal Australia, dan Miloon Kothari, seorang pakar hak perumahan dan tanah asal India.

Komisi ini sebelumnya telah menyimpulkan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya telah melakukan kejahatan perang dan pelanggaran berat hukum internasional lainnya pada 7 Oktober 2023, dan bahwa pasukan keamanan Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.

Komisi tersebut menyatakan bahwa laporan terbarunya merupakan "temuan PBB terkuat dan paling otoritatif hingga saat ini" mengenai perang tersebut. Namun, laporan tersebut tidak secara resmi mewakili PBB.

Dokumen setebal 72 halaman tersebut menuduh bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel telah melakukan dan terus melakukan empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948 terhadap suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama - dalam hal ini, warga Palestina di Gaza.

Komisi tersebut juga menyatakan bahwa "niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal" yang dapat disimpulkan dari pola perilaku otoritas dan pasukan keamanan Israel di Gaza.

Hal tersebut diduga mencakup pembunuhan yang disengaja dan cedera serius terhadap warga Palestina dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menggunakan amunisi berat; serangan sistematis dan meluas terhadap situs-situs keagamaan, budaya, dan pendidikan; pengepungan di Gaza dan membuat penduduknya kelaparan.

Pillay menambahkan: "Kami membutuhkan waktu dua tahun untuk mengumpulkan semua tindakan dan membuat temuan faktual, memverifikasi apakah itu benar-benar terjadi... Hanya fakta yang akan mengarahkan Anda. Dan Anda hanya dapat membawanya ke Konvensi Genosida jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan dengan niat ini."

Komisi tersebut menyatakan bahwa tindakan para pemimpin politik dan militer Israel "disebabkan oleh Negara Israel", dan oleh karena itu, negara tersebut "bertanggung jawab atas kegagalan untuk mencegah genosida, pelaksanaan genosida, dan kegagalan untuk menghukum genosida".

"Kami telah mengidentifikasi presiden, perdana menteri, dan mantan menteri pertahanan berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan," kata Pillay dalam sebuah wawancara.

"Karena ketiga orang ini adalah agen negara, berdasarkan hukum, negara bertanggung jawab. Jadi kami katakan Negara Israel-lah yang telah melakukan genosida," tambahnya.

Menurut laporan tersebut, komisi menemukan bahwa, bersama dengan pernyataan yang dibuat oleh para pejabat Israel, terdapat "bukti tidak langsung" yang mengarah pada temuan mereka tentang niat genosida.

Laporan tersebut juga memperingatkan bahwa semua negara lain memiliki kewajiban langsung berdasarkan Konvensi Genosida untuk "mencegah dan menghukum kejahatan genosida", dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia. Jika tidak, menurut laporan tersebut, mereka dapat dianggap terlibat.

"Komisi menyimpulkan bahwa otoritas Israel dan pasukan keamanan Israel memiliki niat genosida untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, warga Palestina di Jalur Gaza," demikian temuan laporan tersebut.

Penyelidik PBB Dituding Proksi Hamas

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan dengan tegas menolak laporan tersebut, mengecamnya sebagai "distorsi dan salah". Israel bahkan menuduh ketiga anggota komisi tersebut bertindak sebagai "proksi Hamas".

"Laporan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kebohongan Hamas, yang telah dicuci dan diulang-ulang oleh pihak lain. Kebohongan-kebohongan ini telah dibantah sepenuhnya," katanya.

"Berbeda sekali dengan kebohongan dalam laporan tersebut, Hamas adalah pihak yang mencoba melakukan genosida di Israel - membunuh 1.200 orang, memperkosa perempuan, membakar keluarga hidup-hidup, dan secara terbuka menyatakan tujuannya untuk membunuh setiap orang Yahudi."

Pejabat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkapkan bahwa lebih dari 6 persen dari seluruh populasi Gaza tewas atau terluka seiring kampanye brutal militer Israel di wilayah Palestina tersebut.

Seorang pejabat militer Israel menepis laporan tersebut sebagai "tidak berdasar", dengan mengatakan: "Tidak ada negara lain yang beroperasi dalam kondisi seperti ini dan melakukan begitu banyak upaya untuk mencegah kerugian bagi warga sipil di medan perang."

Presiden Herzog juga mengutuk laporan tersebut, yang katanya telah salah menafsirkan kata-katanya, menurut kantor berita Reuters.

Kementerian Luar Negeri Israel juga menyatakan bahwa anggota komisi tidak boleh diganti ketika mereka mengundurkan diri akhir tahun ini, dan komisi itu sendiri harus dibubarkan.

Pada bulan Juli, ketiga anggota mengajukan pengunduran diri mereka kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Pillay, yang berusia 83 tahun, menyebutkan "usia, masalah medis, dan beban beberapa komitmen lain", sementara Sidoti mengatakan pengunduran dirinya menandai "waktu yang tepat untuk membentuk kembali komisi".

Sanksi Ditentukan Pengadilan 

Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional dan Israel, pakar independen PBB, dan cendekiawan juga menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

PBB menyatakan tidak dapat membuat keputusan hukum mengenai apakah suatu situasi merupakan genosida menurut hukum internasional. PBB menyatakan bahwa suatu situasi disebut sebagai genosida hanya setelah pengadilan nasional atau internasional yang berwenang telah menyatakannya demikian.

Ketika ditanya oleh para jurnalis pada hari Selasa apakah ia akan mempertimbangkan penggunaan kata genosida untuk menggambarkan tindakan Israel di Gaza, kepala hak asasi manusia PBB Volker Türk mengatakan: "Pengadilanlah yang akan memutuskan apakah itu genosida atau bukan, dan kami melihat semakin banyak bukti."

Seorang juru bicara pemerintah Inggris juga mengatakan bahwa keputusan tersebut berada di tangan pengadilan, tetapi menambahkan bahwa hal ini "tidak mengurangi posisi kami bahwa tindakan Israel itu mengerikan".

Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini sedang menyidangkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh pasukan Israel melakukan genosida, tetapi mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kesimpulan. Israel menyebut kasus tersebut "sama sekali tidak berdasar" dan didasarkan pada "klaim yang bias dan salah".

Halaman Selanjutnya

Panel ahli yang beranggotakan tiga orang ini diketuai oleh Navi Pillay, mantan kepala hak asasi manusia PBB asal Afrika Selatan yang juga merupakan presiden pengadilan internasional untuk genosida Rwanda. Dua anggota lainnya adalah Chris Sidoti, seorang pengacara hak asasi manusia asal Australia, dan Miloon Kothari, seorang pakar hak perumahan dan tanah asal India.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |