Legislator DPR Dorong Restorative Justice di Kasus Bullying, Tanpa Ada Intimidasi

3 weeks ago 24

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus perundungan.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak disertai intimidasi dan tekanan, serta berorientasi pada pemulihan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan perundungan merupakan musuh dunia pendidikan karena tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat.

“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depan hanya karena lingkungan di sekitarnya gagal melindunginya,” kata Abdullah dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 16 Mei 2026.

Hal itu ditekankan Abdullah merespons kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi perhatian publik setelah korban mengalami trauma psikologis berat hingga harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.

Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti informasi bahwa orang tua terduga pelaku merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

“Kepolisian dan sekolah harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan terhadap anak bukan hanya luka fisik, tetapi juga dapat merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berjalan.

Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdullah menegaskan Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak terkait apabila diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil.

“Perundungan harus ditindak tegas,” ujar legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Sahroni Puji Langkah Kejagung, Harap Bisa Jadi Game Changer Penegakan Hukum

Waka Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan langkah Kejagung menyerahkan uang negara Rp10,2 triliun hasil kerja Satgas PKH dapat meningkatkan kepercayaan publik.

img_title

VIVA.co.id

15 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |