Lindungi Industri Dalam Negeri, Pemerintah Diminta Wajibkan Importir Garam Serap Produksi Lokal

1 week ago 3

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:18 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah diminta memastikan setiap kebijakan impor garam disertai kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu. Kewajiban tersebut dinilai penting, agar impor tidak melemahkan produsen dalam negeri dan tetap sejalan dengan target swasembada garam nasional pada 2027.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman mengatakan, dengan mengacu pada dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, target produksi garam nasional meningkat dari 2,25 juta ton pada 2025 menjadi 2,5 juta ton pada 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenaikan target tersebut menunjukkan pemerintah memang sedang mendorong penguatan produksi dalam negeri menuju swasembada garam 2027," kata Rizal dalam keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.

Petani garam atau petambak garam di Madura

Namun pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093 pada Januari–Mei 2026, mencapai sekitar 936 ribu ton atau naik 13,1 persen secara tahunan. 

Kondisi ini menunjukkan peningkatan produksi lokal harus dibarengi kewajiban serap produksi local oleh importir. Tanpa kewajiban tersebut, produksi garam lokal bisa meningkat, tetapi belum tentu mendapatkan kepastian pasar.

Rizal mengatakan, kebijakan impor garam harus berbasis neraca kebutuhan industri yang akurat, dan dilakukan secara selektif sesuai spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri.

“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujarnya.

Sebagai informasi, prinsip kewajiban serap lokal bagi importir pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman. Regulasi tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022 tanpa beleid pengganti yang komprehensif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dicabutnya aturan tersebut, prinsip serap lokal tidak boleh ikut hilang dari tata kelola impor garam. Pemerintah diharapkan memastikan setiap akses impor tetap diikuti kewajiban menyerap garam lokal yang memenuhi standar mutu, agar impor tidak menekan pasar produsen dalam negeri.

Dalam konteks tata kelola impor garam saat ini, pengendalian impor garam membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kemenko Pangan berperan dalam memastikan neraca kebutuhan dan pasokan garam disusun secara transparan, sementara Kementerian Perdagangan menjadi pihak yang memastikan persetujuan impor tidak berhenti pada kelengkapan prosedur dan dokumen, 

Halaman Selanjutnya

Adapun, Kementerian Perindustrian berperan menguji kebutuhan industri berdasarkan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan berperan memastikan kapasitas produksi garam lokal masuk dalam perhitungan kebijakan impor.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |