Jakarta, VIVA – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara saat berkendara di jalan umum. Selain menjadi bukti kelayakan mengemudi, dokumen ini juga harus diperpanjang secara berkala karena memiliki masa berlaku lima tahun.
Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada hari ini, Selasa 4 November 2025. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk mengurus perpanjangan.
Mengutip data dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa titik lokasi mobil SIM Keliling yang aktif melayani warga di wilayah DKI Jakarta. Untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur, warga dapat mendatangi Mall Grand Cakung.
Di kawasan Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di dua lokasi sekaligus, yaitu Citraland Mall serta LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa melakukan proses perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh layanan di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Tidak hanya di Ibu Kota, layanan SIM Keliling juga tersedia bagi masyarakat di kota penyangga. Di Bogor, pelayanan berlokasi di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB. Warga Bandung dapat memanfaatkan layanan di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sementara itu, layanan perpanjangan untuk warga Bekasi tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
                    
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, 3 November 2025
Untuk masyarakat Jakarta Selatan, pelayanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara
                      
VIVA.co.id
3 November 2025

                        9 hours ago
                                2
                    








