Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Krimibal Polri menggerebek aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Operasi ini dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi lain pada Senin, 3 November 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta informasi dari berbagai lembaga pemerintah terkait adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan sekitar 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa, 4 November 2025.
Tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, seluruh lokasi tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional. Polisi kemudian menyita enam unit excavator dan empat dump truck dari lokasi sebagai barang bukti.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan 6,5 hektare. Nilai transaksi keuangannya ditaksir mencapai Rp48 miliar.
Namun, jika dihitung dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksinya diperkirakan menyentuh Rp3 triliun.
“Penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami akan menelusuri jaringan yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” kata Irhamni.
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.
“Saat ini kita sudah menetapkan satu tersangka dari beberapa lokasi yang kita amankan, dan proses pengembangannya masih berjalan,” kata Nunung.
Dia menjelaskan, sejauh ini polisi telah mengamankan tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi. Meski tidak ada penangkapan langsung di lokasi, penyidik tetap berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap kegiatan tambang.
Halaman Selanjutnya
“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk memastikan mana tambang yang punya izin sesuai aturan, dan mana yang ilegal,” ujarnya.
      

                        5 hours ago
                                2
                    








