Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait Gubernur Riau Abdul Wahid.
“Jika dirupiahkan, maka lebih dari Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang yang disita tersebut terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS) hingga poundsterling.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.
Gubernur Riau Abdul Wahid (kedua kanan)
Photo :
- ANTARA/Ryan Rahman
“Ya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT.
“Benar, sementara masih berproses,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. (Ant)
Puan Soroti OTT Gubernur Riau, Minta Kepala Daerah Mawas Diri
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
VIVA.co.id
4 November 2025

5 hours ago
2









