MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

9 hours ago 2

Senin, 21 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Adapun Emirsyah Satar merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ia disebut merugikan keuangan negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp9,37 triliun terkait kasus.

"Tolak perbaikan," dikutip dari dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin, 21 Juli 2025.

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar

Photo :

  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

"UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah dijatuhi vonis atau putusan lima tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

Pesawat Garuda Indonesia B777-300ER

Photo :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Hakim menilai Emirsyah Satar secara sah bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda. Emirsyah diyakini bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pun juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Emirsyah Satar berupa uang pengganti sebanyak  US$86.367.019 subsider dua tahun penjara.

Kemudian, adapun sejumlah hal yang memberatkan untuk Emirsyah Satar salah satunya yakni bertugas sebagai direktur utama BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan untuk Emirsyah Satar yakni salah satunya sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi. Sepanjang pengamatan majelis hakim, Emirsyah dinilai bersikap sopan selama persidangan. 

Halaman Selanjutnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 31 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |