VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini disebut masih fokus mengumpulkan serta melengkapi alat bukti untuk mendalami konstruksi perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, perkembangan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut masih akan didalami penyidik.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan, termasuk apabila nantinya ditemukan pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam perkara tersebut.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," kata Budi.
Mahfud MD Minta Posisi Nusron Diperjelas
Pernyataan KPK tersebut disampaikan setelah Mahfud MD sebelumnya menyoroti belum adanya informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
Mahfud menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik apakah Nusron akan dipanggil atau setidaknya dimintai keterangan dalam perkara yang tengah disidik.
"Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron," kata Mahfud dalam sebuah program televisi, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mahfud juga menilai pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang dipertanyakan publik lantaran perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
"Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Menurut Mahfud, apabila KPK tidak memanggil Nusron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut.

19 hours ago
1




















