Makelar Kasus Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini

1 day ago 6

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:51 WIB

Jakarta, VIVA – Makelar kasus sekaligus mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Rabu 28 Mei 2025. Dia dituntut soal kasus dugaan penerimaan gratifikasi usai mufakati secara jahat hukuman bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Rabu 28 Mei 2025 untuk tuntutan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dikutip Rabu 28 Mei.

Jaksa tidak hanya membacakan tuntutan untuk Zarof Ricar. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat juga bakal dituntut jaksa hari ini.

Terdakwa Zarof Ricar saat menjalani persidangan

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Meirizka, Lisa dan Zarof merupakan terdakwa pemufakatan jahat vonis bebas Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Sidang tuntutan rencananya bakal digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.

Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Zarof Eicar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Lantas, jaksa menilai bahwa Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas. Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.

Halaman Selanjutnya

Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |