Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN Bukan ASN, Dikontrak 2 Tahun

7 hours ago 1

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Jakarta, VIVA – Program Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahapan penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan. 

Pemerintah kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional, termasuk memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut. 

Menurut dia, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.

“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, dikutip Selasa 22 September 2026.

Menurut Qodari, pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima. 

Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.

Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.

“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.

Siapkan Kontrak hingga Perlindungan Sosial

Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.

Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). 

Halaman Selanjutnya

Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |